Minggu, 06 Desember 2015

PAPER 2 KELOMPOK 4 (WARGA NEGARA DAN NEGARA)

         Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak. Unsur-unsur Negara berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk suatu negara. Warga Negara memiliki hubungan dengan Negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
         Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.Menjadi warga negara pun memiliki kriteria menjadi warga negara yang dibedakan menjadi dua yaitu Asas Ius Soli dan Asas Ius Sanguinus. Asas Ius Soli adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas), sedangkan Asas Ius Sanguinus ialah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara memiliki hak yang dilindungi oleh hukum dan UU serta memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan dengan tanggung jawab. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar