Sabtu, 29 April 2017

INSTANSI KEPOLISIAN INDONESIA

Manajemen layanan (instansi) yang sudah kita ketahui dan terpercaya untuk urusan keamanan masyarakat ialah KEPOLISIAN. Disini saya akan membahas instansi kepolisian yang sangat erat dengan masyarakat, baiklah sebelum membahas lebih jauh pertama saya akan membahas..

kepolisian
Apa Itu Kepolisian?

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ialah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. ( Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 5 ayat (1) ).
Polri yang dikenal dewasa ini adalah Kepolisian yang telah dibentuk sejak tanggal 19 Agustus 1945, Polri mencoba memakai sistem kepolisian federal membawah di Departemen Dalam Negeri dengan kekuasaan terkotak-kotak antar provinsi bahkan antar karasidenan. Maka mulai tanggal 1 Juli 1946 Polri menganut sistem Kepolisian Nasional (The Indonesian National Police). Sistem kepolisian ini dirasa sangat pas dengan Indonesia sebagai negara kesatuan, karenanya dalam waktu singkat Polri dapat membentuk komando-komandonya sampai ke tingkat sektor (kecamatan). Dan sistem inilah yang dipakai Polri sampai sekarang.

Tugas Kepolisian:

Tugas polisi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Polisi Negara Republik Indonesia, telah ditentukan didalamnya yakni dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, (1985 : 2) menyatakan sebagai berikut :
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut Kepolisian Negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan dalam negeri.
(2) Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara.

Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 dalam butir 31 butir a (Djoko Prakoso.1987:183) menyebutkan tugas dari kepolisian adalah sebagai berikut :
“Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Polri bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan: segala usaha dan kegiatan sebagai alat negara dan penegak hukum terutama dibidang pembinaan keamanan da ketertiban masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 dan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1969”.
Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas Polisi Republik Indonesia seperti yang disebutkan di atas, maka jelaslah bahwa tugas Polisi Republik Indonesia sangat luas yang mencakup seluruh instansi mulai dari Departemen Pertahanan Keamanan sampai pada masyarakat kecil semua membutuhkan polisi sebagai pengaman dan ketertiban masyarakat.

Arti dari Logo Polri

Hasil gambar untuk logo polisi 


1. 3 bintang diatas logo polri bernama Tri Brata adalah pedoman hidup Polri.
2. Perisai bermakna pelindung rakyat dan negara.
3. Tiang dan nyala obor bermakna penegasan tugas Polri, disamping memberi sesuluh atau
penerangan juga bermakna penyadaran hati nurani masyarakat agar selalu sadar akan
perlunya kondisi kamtibmas yang mantap.
4. Pancaran obor yang berjumlah 17 dengan 8 sudut pancar berlapis 4 tiang dan 5 penyangga
bermakna 17 Agustus 1945, Hari proklamasi kemerdekaan.
5. Padi dan kapas menggambarkan cita-cita bangsa menuju kehidupan adil dan makmur,
sedang 29 daun kapas dengan 9 putik dan 45 butir padi merupakan suatu pernyataan
tanggal pelantikan Kapolri pertama 29 September 1945 yang dijabat oleh
Jendral Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
6. Warna Hitam adalah lambang keabadian dan sikap tenang mantap yang bermakna harapan
agar Polri selalu tidak goyah dalam situasi dan kondisi apapun; tenang,
memiliki stabilitas nasional yang tinggi dan prima agar dapat selalu berpikir jernih, bersih, dan
tepat dalam mengambil keputusan.
Sumber:
http://al-badar.net/pengertian-tugas-dan-wewenang-kepolisian-polri/
https://www.polri.go.id/tentang-logo.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar